Tugas Mandiri 10

Fatima Aliya Nargis (41324010026) AE24

Analisis Kerangka Hukum dan Strategi Perdagangan Internasional

1. Penetapan Produk dan Target Pasar Global

KategoriPilihan
Produk/Jasa yang DipilihPakaian Muslim Modest (Fesyen Muslim)
Negara Target Utama (Destinasi Ekspor)Jepang

Justifikasi Pemilihan: Pakaian Muslim Modest Indonesia dikenal memiliki kualitas desain dan kain yang baik. Jepang, meskipun bukan mayoritas Muslim, memiliki pasar yang matang untuk fesyen berkualitas dan menunjukkan peningkatan permintaan dari populasi Muslim yang terus bertambah (penduduk dan turis), serta minat pada fesyen unik berorientasi etika.

2. Analisis Regulasi Ekspor di Indonesia

A. Klasifikasi Produk (HS Code)

  • Estimasi Harmonized System (HS) Code (Minimal 6 Digit):

    • Misalnya, jika produk adalah Baju Wanita (Dress/Gamis) dari serat sintetik: 6204.43 (Pakaian wanita, setelan, jaket, blazer, rok, rok dalam, celana, celana kodok, bib dan braces, dan celana pendek; dari serat sintetik).

  • Kegunaan HS Code:

    HS Code berfungsi sebagai bahasa universal untuk klasifikasi barang. Dalam konteks perdagangan internasional, HS Code 6204.43 sangat penting untuk:

    1. Penentuan Tarif: Memastikan produk dikenakan tarif bea masuk yang benar di negara tujuan.

    2. Statistik Perdagangan: Pemerintah Indonesia dan Jepang menggunakannya untuk melacak volume dan nilai ekspor/impor.

    3. Kepatuhan Regulasi: Otoritas Bea Cukai Indonesia menggunakannya untuk memverifikasi kepatuhan terhadap regulasi ekspor (misal, apakah produk memerlukan izin khusus).

B. Dokumen Ekspor Dasar

Tiga (3) dokumen utama yang wajib disiapkan dari Indonesia:

  1. Commercial Invoice: Dokumen komersial dari eksportir yang mencantumkan rincian barang, harga jual, kuantitas, Incoterms, dan instruksi pembayaran. Ini krusial untuk perhitungan bea cukai dan sebagai bukti transaksi.

  2. Packing List: Dokumen yang merinci isi setiap kemasan (jumlah karton, berat bersih, berat kotor, dimensi) yang memudahkan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai dan penanganan logistik.

  3. Bill of Lading (B/L) / Air Waybill (AWB): Dokumen kontrak antara eksportir dan pengangkut (Kapal atau Pesawat). Ini berfungsi sebagai bukti penerimaan barang, kontrak pengangkutan, dan dokumen kepemilikan (terutama B/L).

C. Perizinan Khusus

  • Izin/Sertifikat Khusus: Sertifikasi Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia).

  • Justifikasi: Meskipun Pakaian Muslim Modest (non-makanan) tidak wajib Halal untuk diekspor, sertifikasi ini menjadi nilai tambah kompetitif dan persyaratan pasar (non-regulasi) di Jepang yang memiliki populasi Muslim dan konsumen yang sadar akan produk etis.

3. Analisis Regulasi Impor Negara Target (Jepang)

A. Tarif Bea Masuk (Import Duty)

  • Perkiraan Tarif: Berdasarkan HS Code $\approx 6204.43$ (Pakaian dari serat sintetik), Jepang biasanya mengenakan tarif bea masuk (rata-rata MFN - Most Favored Nation) yang bervariasi, namun untuk barang tekstil jadi bisa berkisar antara 8% hingga 12% dari nilai barang (CIF).

  • Preferensi Tarif: Indonesia dan Jepang terikat dalam perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

    • Cara Memanfaatkan: Untuk mendapatkan tarif preferensi (seringkali 0% atau lebih rendah), eksportir Indonesia harus mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) Form IJEPA yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. SKA ini harus diserahkan kepada Bea Cukai Jepang oleh importir saat proses impor.

B. Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barriers - NTBs)

  • Hambatan Non-Tarif: Labeling Requirements (Persyaratan Pelabelan) di Jepang.

    • Deskripsi: Jepang memiliki standar ketat mengenai informasi yang harus dicantumkan pada label pakaian, termasuk komposisi serat yang akurat (JIS - Japanese Industrial Standards), instruksi perawatan (simbol pencucian), dan informasi produsen/importir dalam bahasa Jepang.

  • Strategi Mengatasi:

    1. Kepatuhan Desain: Bekerja sama dengan buyer di Jepang atau konsultan lokal untuk memastikan desain label sesuai dengan format dan bahasa Jepang yang berlaku.

    2. Uji Laboratorium: Lakukan uji komposisi serat di laboratorium terakreditasi sebelum pengiriman untuk memastikan klaim label (misalnya 100% Polyester) akurat dan tidak melanggar Consumer Product Safety Act Jepang.


Bagian II: Tantangan dan Strategi Perdagangan Lintas Negara (40%)

4. Penetapan dan Risiko Incoterms

KategoriPilihan
Incoterms PilihanFOB - Free On Board (FOB Port Indonesia)
Alasan PemilihanUntuk transaksi awal, FOB ideal bagi eksportir baru karena meminimalkan tanggung jawab logistik dan biaya di luar pelabuhan asal. Pembeli (Importir Jepang) memiliki kendali penuh atas freight dan asuransi, yang seringkali mereka miliki kontrak yang lebih baik. Ini mengurangi risiko biaya yang tidak terduga bagi eksportir.
Transfer RisikoTitik transfer risiko (kehilangan/kerusakan barang) beralih dari eksportir (penjual) ke pembeli ketika barang telah dimuat (melintasi pagar kapal/kapal sudah berisi) di pelabuhan keberangkatan yang disepakati di Indonesia. Setelah itu, risiko ditanggung sepenuhnya oleh pembeli (termasuk biaya pengangkutan dan asuransi).

5. Strategi Manajemen Risiko Lintas Negara

Tantangan/Risiko Lintas NegaraDampak Potensial pada Bisnis AndaStrategi Mitigasi yang Anda Rancang
Fluktuasi Nilai Tukar (Kurs)Jika Rupiah melemah tiba-tiba antara penawaran harga dan pembayaran, keuntungan yang didapat dalam mata uang asing (Yen/USD) akan berkurang secara riil.Penetapan Harga dalam Hard Currency & Hedging Kontrak: Menentukan harga jual dalam mata uang USD (bukan Yen atau Rupiah) untuk menstabilkan pendapatan. Untuk pesanan besar, gunakan instrumen Forward Contract (hedging) di bank untuk mengunci nilai tukar saat menerima pesanan.
Sengketa Perdagangan InternasionalPembeli Jepang menolak membayar setelah menerima barang, mengklaim barang cacat atau tidak sesuai spesifikasi.Klausul Arbitrase dan L/C: (1) Kontrak Jual Beli: Menyertakan klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase (misalnya di Singapura, netral bagi kedua pihak). (2) Pembayaran: Untuk transaksi awal yang besar, minta pembayaran menggunakan Letter of Credit (L/C) yang tidak dapat dibatalkan, di mana pembayaran dijamin oleh bank pembeli setelah dokumen pengiriman diverifikasi.

6. Pertimbangan Etika Budaya

  • Aspek Budaya: Pentingnya Tatemae (Fasad Publik) dan Honne (Perasaan Sebenarnya) serta Budaya Ringi (Konsensus) di Jepang.

    • Dalam negosiasi, mitra Jepang mungkin akan selalu sopan dan menghindari penolakan langsung (Tatemae), bahkan jika mereka tidak setuju. Keputusan seringkali membutuhkan waktu lama karena harus melewati proses konsensus internal (Ringi).

  • Implementasi Strategi:

    1. Komunikasi: Hindari pertanyaan yang dapat memaksa jawaban "Tidak" secara langsung. Ajukan pertanyaan terbuka atau beri waktu panjang untuk mereka berdiskusi. Gunakan bahasa yang sangat formal dan hierarkis dalam email awal.

    2. Kesabaran: Siapkan diri untuk proses negosiasi yang panjang. Jangan mendesak keputusan. Berikan semua dokumen pendukung (spesifikasi kualitas, sertifikasi) dengan detail yang sempurna sejak awal, karena kepercayaan dibangun atas dasar data dan keandalan.

Comments

Popular posts from this blog